Absen, Tunjangan Dipotong Dua Persen per Hari

Pekanbaru | Kamis, 28 Juni 2018 - 11:32 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak masuk kerja bakal menerima sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan sebesar dua persen dari jumlah yang diterima.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Disiplin Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha kepada Riau Pos, Rabu (27/6). Dia mengatakan, sanksi pemotongan tunjangan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

Baca Juga :Marselino dan Ivar Jenner Harus Absen

”Tidak masuk kerja dalam satu hari tanpa alasan jelas, tunjangannya dipotong dua persen. Tidak absen pagi dipotong satu persen dan absen sore dipotong satu persen, “ ungkap Fajri.

Disampaikannya, setelah lima hari berurut-turut tidak masuk kerja maka diberikan sanski teguran, sedangkan hingga sepuluh hari akan menerima sanksi tertulis. “Dalam jangka beberapa hari jika tidak masuk, tunjangan dipotong secara keseluruhan. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh kepala OPD berdasarkan laporan rekap absensi yang disampaikan,” tambah Fajri.

Lanjut Fajri, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 46 hari berurut-turut akan dipecat dengan hormat. Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak masuk 46 hari berturut-turut tanpa keteragan yang jelas, akan menerima sanksi pemecatan dengan hormat,” jelas Fajri.

Selain itu disampaikannya, terhitung mulai awal tahun, permohonan izin meninggalkan pekerjaan yang diajukan pegawai tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, akan dipotong jatah cuti tahunan.

Ini sambung dia, berdasarkan PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun PNS yang boleh untuk izin kerja. Jika mereka izin, terhitung mengambil cuti dan jatahnya dalam setahun berkurang,” jelasnya.

Namun, kata dia, jika pegawai memiliki keperluan yang mendesak sehingga tidak masuk kerja diberikan izin meski belum mengurus cuti, dengan catatan terlebih dahulu melaporkannya. “Kalau mendesak, pegawai cukup melaporkan. Setelah masuk kerja kembali diminta mengurus cutinya,” kata Fajri.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook