PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan Blok Rokan saat ini telah resmi beralih dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan. Namun begitu, peralihan tersebut masih menyisakan sejumlah polemik. Di antaranya masyarakat yang menempati lahan bekas pengelolaan PT CPI. Baik pada ruas kiri dan kanan sepanjang jalan lintas Pekanbaru-Dumai, maupun di Kota Dumai.
Meski sudah dituntut untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), masyarakat masih kebingunan. Lantaran alas hak atas tanah yang diduduki belum memiliki ketetapan. Hal ini juga sudah dibicarakan langsung oleh DPRD Riau bersama Pemerintah Kota Dumai pada saat kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bumi Lancang Kuning beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto kepada Riau Pos, Ahad (27/3). Dikatakan dia, persoalan tersebut memang sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan di Kota Dumai, terdapat beberapa kawasan yang sudah menjadi pemukiman padat penduduk. Dengan jumlah kepala keluarga melebihi seribu orang.
"Memang sampai saat ini belum ada kejelasan hak alas atas tanah dimaksud. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Bapak Wali Kota Dumai kepada Ibu Menkeu beberapa hari lalu," ucap Hardianto.
Diterangkan dia, sewaktu PT CPI mengelola Blok Rokan, ada banyak tanah yang di tempati oleh masyarakat. Baik itu untuk rumah tempat tinggal maupun tempat usaha. Bahkan sebagian masyarakat ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli. Namun yang terjadi, setelah pengelolaan Blok Rokan berganti, tanah yang di tempati diketahui merupakan aset negara dengan kewenangan langsung Kementerian Keuangan.
"Jadi bahasa saya kemarin dengan Ibu Menteri, inilah saatnya pemerintah hadir untuk masyarakatnya. Karena memang, ini menjadi sebuah polemik bagi masyarakat. Apalagi di Dumai ada beberaoa kelurahan yang masuk ke dalam tanah aset negara. Bahkan sudah menjadi pemukiman padat penduduk," terang Hardianto.
Setelah disampaikan, Menkeu Sri Mulyani dikatakan Hardianto berjanji akan membicarakan persoalan di atas dengan lintas sektoral. Dimana selain Menkeu yang membidangi perihal aset, ada juga kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam persoalan ini.
"Ya memang ini tidak bisa di putuskan satu pihak saja. Karena memang sifatnya lintas sektoral. Beberapa tahun lalu DPRD juga sudah pernah datang ke Kementerian ATR. Jawabannya sama, tidak bisa di putuskan sendiri. Sehingga kami harapkan ketika sudah ada pembicaraan antara Kemenkeu dengan Kementerian ATR, ada jalan keluar terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.(nda)