BPJS Kesehatan Gandeng Stakeholder Tangani Fraud

Pekanbaru | Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:53 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Stakeholder Tangani Fraud
Kepala Satuan Tugas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Andy Purwana (tengah) didampingi Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepri, Sumatera Barat dan Jambi Eddy Sulistijanto Hadie (dua kanan) foto bersama dengan perwakilan kabupaten/kota di Riau usai penyerahan piagam penghargaan UHC, Rabu (26/10/2022). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi menggandeng stakeholder dalam webinar optimalisasi pencegahan dan penanganan kecurangan Program JKN dalam rangka mewujudkan UHC Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (26/10).

Kali ini, BPJS kesehatan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Andy Purwana, Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi Eddy Sulistijanto Hadie dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Akmal Abbas.


Menurut Andy Purwana, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, fraud (kecurangan) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam sistem jaminan sosial nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun fraud belum tentu korupsi. Di mana, dalam dua rencana aksi KPK RI, yakni survei integritas dan tematik, bidang kesehatan termasuk dalam empat sektor tematik pendidikan, kesehatan, penyelematan aset, dan sumber daya alam.

Bahkan saat ini keberadaan pasien BPJS Kesehatan sangat besar yang jumlah mencapai triliunan per bulan. Terutama menyangkut pengelolaan uang negara dan uang iuran masyarakat. Makanya, menyadari amanah tersebut, BPJS Kesehatan membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif.

Di mana sampai Agustus 2022 JKN telah melindungi 243,282 juta lebih jiwa atau 88,83 persen penduduk Indonesia dari penduduk 273,879 juta. Bahkan sepanjang tahun 2021 total pemanfaatan program JKN oleh peserta, baik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP O(klinik) maupun FKRTL (rumah sakit) mencapai lebih kurang 392,2 juta. Artinya, ada 1.076.236 per hari yang memanfaatkan BPJS Kesehatan ini.

"Sudah bisa dibayangkan berapa dana terserap untuk mengobati pasien 1,076 juta per hari. Makanya, sekarang tidak heran, banyak klinik dan rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena, kalau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lembaga itu siap-siap alami kerugian alias bangkrut," ungkapnya.

Itu sebabnya, guna mengantisipasi menghadapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook