Merkaptan Beracun, Uji Lab Segera

Pekanbaru | Jumat, 27 Juli 2018 - 14:05 WIB

Merkaptan Beracun, Uji Lab Segera
KOTA PEKANBARU: Kondisi Kota Pekanbaru di sekitar Jalan Sudirman, Kamis (26/7/2018). Udara Kota Pekanbaru diduga terpapar zat kimia berbahaya merkaptan yang berasal dari pabrik kertas, Rabu (25/7/2018) lalu.Defizal/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Bau menyengat yang tercium oleh warga Pekanbaru, Selasa (24/7) pagi disebut-sebut merupakan zat merkaptan. Jika benar bau dimaksud adalah senyawa kimia yang beracun itu, maka perlu dilakukan uji laboratorium segera supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun sayangnya, pihak terkait dinilai masih lamban dalam menginformasikan perihal yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Merkaptan adalah senyawa kimia dengan rumus kimia CH3SH. Merupakan zat tak berwarna, mengandung racun, dan gas yang mudah terbakar dengan bau yang tidak menyenangkan. Merkaptan ini larut dalam air, larut dalam pelarut organik dan juga dikenal sebagai methanethiol.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Ervin ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/7), mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui perihal bau menyengat tersebut. Karena selain belum menerima laporan dari dinas terkait dari Kota Pekanbaru dan daerah lainnya, juga belum dilakukan uji laboratorium sebagai hasil sahih menjawab tanya masyarakat.

“Kami belum terima laporan. Memang perlu uji lab (laboratorium, red) untuk mengetahuinya, apalagi kalau memang itu merkaptan tentu berbahaya,” kata Ervin.

Dijelaskannya, merkaptan merupakan salah satu parameter gangguan menyangkut kebauan. Karenanya untuk mengetahui apakah kebauan sebagaimana dimaksud merupakan senyawa merkaptan memang harus dilakukan uji laboratorium pada sumber yang diduga menghasilkan merkaptan.

“Dengan demikian juga dapat memastikan apakah senyawa tersebut berasal dari kegiatan pulp and paper (bubur kertas, red) atau kegiatan lainnya,” sambung Ervin.

Mengenai uji kebauan (parameter merkaptan) ini diharapkannya dapat dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota. Dinas LHK provinsi sendiri diakuinya masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengatakan kalau bau tersebut merupakan senyawa merkaptan.

“Menurut kami, hal itu hanya dapat disimpulkan berdasarkan hasil analisa laboratorium. Pemeriksaan laboratorium terhadap merkaptan biasanya dilakukan pada usaha kegiatan yang diduga menghasilkan kebauan,” jelasnya.

Parameter kebauan sendiri mengacu kepada KepmenLH Nomor 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Dalam KepmenLH ini ada 5 parameter kebauan yaitu amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, metil sulfida dan stirena. Jika telah disimpulkan bahwa kebauan disebabkan oleh parameter tertentu, dalam hal ini merkaptan, maka yang bersangkutan kemungkinan besar telah melakukan pengambilan sampel pada sumber yang diduga menghasilkan kebauan dan sampel tersebut dianalisa di laboratorium terakreditasi.

Diskes Kota Tunggu Laporan Warga

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi Saragih mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait bau menyengat yang menyelimuti Kota Bertuah beberapa hari terakhir. Baik di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) maupun pelayanan kesehatan lainnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook