PEKANBARU

Gelper Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Pekanbaru | Kamis, 27 Juli 2017 - 10:33 WIB

Gelper Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

KOTA (RIAUPOS.CO) - Gelanggang permainan (gelper) yang menyediakan sarana perjudian tidak hanya soal penyalahgunaan izin usaha. Tapi juga bisa dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau Kasmanto Rinaldi, Rabu (26/7). Ia menyebutkan, korporasi maupun pemilik usaha gelper bisa dipidakan lewat UU Perlindungan Anak karena menyediakan permainan terindikasi judi di tengah gelper yang harusnya diperuntukkan bagi anak-anak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu saya kira bisa menjadi pidana serius bila ditinjau dari konteks dampaknya buruknya bagi anak-anak. Saya melihat persoalan ini bagaimana keberadaan anak disana yang terpapar perjudian dan asap rokok orang-orang disana. Ini fatal karena judi hadir di tengah tempat bermain anak-anak. Ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah daerah yang sedang mendapat sorotan serius karena kekerasan terhadap anak,’’ sebut Kasmanto.

Ia mengaitkan perjudian di gelper yang hadir di pusat belanja sebagai bagian dari kekerasan terhadap anak-anak karena dampaknya. Dalam hal ini Kasmanto mengkhawatirkan anak-anak yang melihat permainan yang membuat candu dan menjanjikan keuntungan lalu dimainkan secara serius oleh orang dewasa. Buruknnya, hal ini bila dibiarkan bisa membuat anak-anak berpikir permainan terindikasi judi tersebut adalah hal biasa.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook