‘’Harus dipidanakan, pengelola ataupun korporasinya. Karena korporasi juga bagian dari subjek hukum dalam hal ini di tempat belanja, tempat permainan yang harusnya jadi milik anak kecil. Itu menjadi pidana serius selain kasus penyalahgunaan izin,’’ terangnya.
Terkait gelper terindikasi judi di luar pusat perbelanjaan, hal itu juga menurut Kasmanto tetap harus ditindak. Karena judi di mata hukum sejauh ini termasuk salah satu tindak kejahatan.
Gelper-gelper yang kebanyakan tidak berizin dan sembunyi-sembunyi serta hanya dimainkan oleh orang dewasa, menurut Kasmanto harus ditindak tegas. ’’Pembiaran oleh pemerintah bisa menimbulkan anggapan gelper itu legal,’’ katanya.(yls)