Dua Korban Tewas Akibat Truk sejak April

Pekanbaru | Senin, 27 Juni 2022 - 08:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Truk sejak April
Truk bertonase besar melintas di persimpangan Jalan HR Soebrantas-Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Ahad (26/6/2022). Sebelumnya di persimpangan ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk tanki CPO dengan sepeda motor yang menyebabkan satu korban jiwa dari pengendara sepeda motor. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).


Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook