SWAB ANTIGEN DI TEMPAT OLEH SATGAS COVID-19 PEKANBARU

Pengunjung dan Pelayan Club Malam Reaktif

Pekanbaru | Kamis, 27 Mei 2021 - 13:14 WIB

Pengunjung dan Pelayan Club Malam Reaktif
Pemeriksaan swab antigen dilakukan terhadap pengunjung club hiburan malam di Jalan Sultan Syarif Kasim oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Rabu (26/5) malam. (SATPOL PP KOTA PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Adanya masyarakat yang terpapar Covid-19 berkeliaran di keramaian kembali ditemukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Itu dari swab antigen di tempat yang dilakukan di pub dan club malam di Jalan Sultan Sarif Kasim, Rabu (26/5) malam. Seorang pengunjung dan pelayan di sana reaktif.

Tes yang dilakukan ini merupakan bagian dari razia protokol kesehatan (prokes) yang rutin dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Rabu malam kemarin, selain di club malam Jalan Sultan Sarif Kasim, razia juga dilakukan di Jalan Mekar Sari, rental playstation Jalan Letnan Jendral S Parman. Dua warga yang dinyatakan reaktif Covid-19 merupakan pengunjung dan pelayan clum malam di Jalan Sultan Sarif Kasim.


"Di sana, dua orang. Pengunjung satu, pelayan satu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra, Kamis (27/5).

Dua warga yang terindikasi Covid-19 ini langsung dibawa ke RSD Madani Jalan Garuda Sakti. Mereka akan menjalani swab PCR untuk mengetahui apakah mereka positif corona.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang didampingi Kabag Ops Yendri Doni mengatakan, ada 204 warga yang terjaring razia. Ia merinci, di coffee Jalan Mekar Sari ada 35 orang, namun tidak ada yang reaktif.

Kemudian di rental playstation 32 orang. Di tempat ini juga tidak ada yang reaktif Covid-19. Kemudian Satgas bergerak ke Jalan Sultan Syarif Qasim, sebanyak 137 orang terjaring razia.

"Yang reaktif atas nama DS dsn OF," jelasnya.

Tim dalam razia juga melakukan sosialisasi terhadap pedagang dan pengunjung kafe. Satgas mengingatkan agar tetap disiplin dan taat protokol kesehatan.

"Tim juga melakukan penegakan Perwako Nomor 130 tahun 2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021," singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook