PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto.
Penetapan status tersebut, setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus yang berkaiatan dengan bantuan swab antigen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan informasi tersebut. Kata dia, saat ini Misri telah dilakukan penahanan hingga ada perintah lebih lanjut dari pimpinan.
"Prinsipnya begini, jadi itukan sementara (penahanan) sambil nunggu perintah pimpinan," ujar Kombes Pol Ferry Irawan, Sabtu (18/9/2021).
Lebih jauh disampaikan dia, kasus yang tengah di dalami pihaknya tentang dugaan komersialisasi bantuan swab antigen. Saat ditanya apakah Kadiskes Meranti menjual bantuan swab antigen tersebut, Kombes Ferry belum bisa menjelaskan secara gamblang. "Nanti, sekarang masih proses. Nanti akan di ekspos," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sempat didalami Polres Meranti. Dalam perjalan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi