PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD palm olein, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Surat itu juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Pada surat tertanggal 26 April 2022 itu, terdapat lima poin penting yang menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, menyikapi kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor bahan baku minyak goreng serta terjadi aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak, maka perlu disampaikan hal-hal yang dianggap penting.
"Pertama, berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Nomor: 165/KB.020/E/2022, secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Menteri Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.
"Karena itu diminta kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau dan Ketua Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 202," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Sementara itu, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya mulai berlaku besok (28/4). Pemerintah memastikan kebijakan itu berlaku sampai harga migor curah di pasaran kembali dikisaran Rp14 ribu per liter.
"Sampai tercapainya harga Rp14 ribu per liter merata di pasar-pasar tradisional seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4) malam.
Airlangga menjelaskan, hingga saat ini harga migor curah di pasaran masih di atas Rp14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya diambil.
Adapun yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Artinya, bukan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang tidak boleh dijual ke luar negeri. RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng.
Dia memerinci, pelarangan untuk produk RBD palm olein untuk 3 kode HS, yakni HS 15119036, HS 15119037, dan HS 15119039. "Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD palm olein yang HS-nya ujung (nomor) nya 36, 37, dan 39," jelas Airlangga.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Peraturan pelakasanaan akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan monitoring agar tidak terjadi penyimpangan.
"Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai," tutur Airlangga.
Adapun distribusi ke masyarakat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS kepada produsen. Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi migor curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional.
Penugasan Bulog untuk migor yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. "Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi (lokal), maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," katanya.
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 27 April-10 Mei 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun sebesar Rp89,18 per kilogram (kg) dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan naik menjadi Rp3.919,87 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal naiknya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga jual CPO dan kernel dari beberapa perusahaan yang menjadi sumber data.
"Untuk harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikan harga sebesar Rp137,36 per kilogram dari harga pekan lalu, Sinar Mas Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp199,78 per kilogram dari harga pekan lalu, PT Astra Agro mengalami kenaikan sebesar Rp213 per kilogram dari harga pekan lalu, PT Asian Agri mengalami kenaikan sebesar Rp286,89 per kilogram dari harga pekan lalu," katanya.
Sedangkan untuk harga jual kernel, Asian Agri Group melakukan penjualan dengan harga sebesar Rp11.475,00 per kilogram dan Astra Agro menjual dengan harga Rp10.945,95 per kilogram. Sementara dari faktor eksternal, harga minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) melonjak setelah rencana pemerintah Indonesia melarang ekspor.
"Pasar minyak nabati dunia memang sedang diterpa berbagai sentimen kurang sedap. Perang antara Rusia-Ukraina telah menghambat rantai pasokan minyak biji bunga matahari. Belum lagi krisis tenaga kerja terjadi di Malaysia karena mereka bergantung pada 80 persen tenaga kerja asing untuk memproduksi CPO," ujarnya.
Adanya krisis cuaca juga menyebabkan kekeringan di perkebunan Amerika Selatan sehingga pasokan minyak kedelai juga terhambat. Rencana larangan ekspor minyak sawit Indonesia pada pekan lalu yang telah mengejutkan pasar minyak nabati global. Indonesia adalah produsen, eksportir dan konsumen utama minyak sawit, menyumbang sekitar 60 persen dari total pasokan.
"Kebijakan ini diambil menyusul polemik kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang terindikasi adanya aktivitas mafia," paparnya.(sol/dee/dio/das)
Laporan SOLEH SAPUTRA dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta