PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru musnahkan 8.888 pil ekstasi dan 1,9 kilogram (kg) sabu, Rabu (26/01). Barang haram ini disita dari tangan beberapa tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Salah satunya ada yang dibekuk saat hendak membawa narkoba melewati jalur udara via Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru dengan tujuan Pulau Bali.
Dari tangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 4.478 butir pil ekstasi dari tangan tersangka berinisial AN. Ribuan butir pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri selain itu hadir dalam pemusnahan, Dansat POM AU Letkol POM I Gede Eka Santika, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala BNN, BBPOM, Pengadilan Negeri dan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.
Kombes Pria Budi menjelaskan, barang bukti disita dari serangkaian kasus yang ditangani jajarannya, dari November hingga Desember 2021 lalu.
"Kami terus mengoptimalkan pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Ada empat kasus (laporan polisi, red) dari barang bukti yang dimusnahkan ini. Jajaran Satnarkoba terus melakukan pengembangan hingga meringkus pelaku lainnya," tegas Kapolresta.(bay)