PEKANBARU

Dispenda dan Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok

Pekanbaru | Rabu, 27 Januari 2016 - 10:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait dikeluarkannya edaran Wali Kota Pekanbaru nomor 510.12/Dispenda/276.a yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Pekanbaru nomor 39/2014, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol PP Pekanbaru menyebutkan telah mulai melakukan penertiban.

Surat edaran itu sendiri berisi peraturan tentang KTR yakni ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol. Namun begitu, Kadispenda Yuliasman mengatakan jika tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan peraturan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Jadi ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok. Jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Arifin Achmad. Memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan yang dibolehkan. Seperti di sentra ekonomi tidak mungkin kita larang,” katanya.

Yuliasman mengatakan masih akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Karena telah melakukan pembayaran pajak, menurutnya keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan sebelum masa aktif pajaknya berakhir.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook