PEKANBARU

Dispenda dan Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok

Pekanbaru | Rabu, 27 Januari 2016 - 10:25 WIB

”Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kami beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya,” jelasnya.

Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan ”Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya berada di bawah 1 menit,” ujarnya kembali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara Kepla Satuan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi menyebutkan hal yang sama. Selaku tim yustisi yang melakukan penertiban terhadap peraturan, pihaknya mengaku telah melakukan penertiban terhitung awal januari 2016. Namun begitu mengenai pelaksanaanya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dispenda.

”Kami sudah mulai melakukan penertiban sejak awal 2016 lalu, namun dalam kerja dilapangan, tentunya kami juga akan menunggu koordinasi dari Dispenda, terutama mengenasi mana iklan rokok yang akan ditertibkan,” kata Zul.(adv/t)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook