KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun (ZH) menyandang status tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Status tersangka juga disematkan kepada tiga bawahannya. Bedanya, ketiga bawahan tersebut sudah ditahan. Sedangkan ZH oleh penyidik tidak dilakukan penahanan.
Soal perlakuan berbeda terhadap ZH ini sempat Riau Pos pertanyakan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain, Kamis (24/8). ‘’Memang penahanan itu bukanlah mutlak harus dilakukan, sungguhpun sudah P-21,’’ kata Kapolda menjawab.
Kapolda menyebut, penyidik memiliki pertimbangan terhadap keharusan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka. ‘’Kalau di penyidik pertimbangannya adalah 3 hal yaitu, apakah yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, apakah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan apakah dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti,’’ imbuhnya.
Karena itu pula, dia meminta penanganan perkara ini diikuti dan dipantau. ‘’Coba nanti tunggu saat pengiriman tahap II. Apakah sama jaksa akan ditahan atau tidak,’’ tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sepertinya tak terganggu dengan status tersangka yang disandang salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya. ZH masih tetap Kadis PUPR Pekanbaru. Wako mengatakan, ada Undang-Undang Kepegawaian yang menjadi aturan.
‘’Kami masih dalam koridor itu. Kalau pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan pelayanan pada masyarakat terpenuhi dan aturan makan membolehkan, tentu akan kita pedomani,’’ katanya tanpa menyebut UU nomor berapa yang dia rujuk.
Saat Riau Pos sampaikan bahwa kinerja Dinas PUPR sendiri saat ini tidak terlalu baik. Bahkan, beberapa waktu lalu terjadi ribut-ribut terkait proyek, Wako kembali menyampaikan hal yang sama. ‘’Saya mengambil kebijakan yang arif. Kalau pelayanan terganggu, kami non-aktifkan,’’ singkatnya.