Pemko Harus Evaluasi
Dalam pada itu, pengamat sosial UIN Suska Riau Dr Elfiandri menyebutkan, memang penahanan tersangka pungli wilayah kerjanya kepolisian yang berkaitan dengan hukum positif. Dalam aturan ASN juga dikatakan seorang ASN pantas dicopot dari jabatan kalau sudah ada putusan dari pengadilan. Namun menurutnya, pemko harusnya punya komitmen yang lebih kuat tentang pemberantasan pungli ini.
‘’Komitmen terhadap pemberantasan hal yang buruk di pemerintahannya termasuk pungli harus jelas. Kalau secara intern pemko, kalau memang ada bukti yang kuat, secara normal birokrasi harus diperbarui jabatan itu. Itu kalau memang pemko melakukan evaluasi dan kasus itu benar-benar terjadi,’’ sebut Elfiandri.
Tapi kalau kasusnya makin terang apalagi kalau itu OTT, kata Elfiandri, harusnya ditegakkan cita-cita keadilan rakyat dan keadilan sosial itu. Harus diterapkan sebagai norma-norma timur, celan and good governance. ‘’Kalau benar pemko mendukung pemberantasan pungli, lakukan evaluasi,’’ sarannya.
Sedangkan pengamat hukum Universitas Riau Mukhlis Ridwan mengatakan, ada beberapa syarat penahanan seseorang tersangka oleh penegak hukum. Syarat-syarat ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik. ‘’Ada syarat objektif dan juga syarat subjektif,’’ katanya.
tidak ditahannya Kepala Dinas PU PR menurut Mukhlis bisa jadi karena penyidik dari kepolisian yakin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri. Atau penyidik yakin tersangka tidak akan menghilang barang bukti. Atau penyidik juga yakin pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya selama pemeriksaan.
‘’Tapi kalau kita lihat nilai objektifnya. Kalau penyidik bilang syarat tadi belum terpenuhi, itu bisa jadi alasan belum ditahan tersangkanya. Tapi kalau seandainya ditahan, nanti penyidik ada batas waktu kerjanya, tahap pertama 40 dan bisa tambahan tahap kedua selama 20 hari. Kalau ditahan, penyidik memang harus kerja ekstra keras menjelang batas waktu penahanan habis. Tapi kalau tidak ditahan maka waktunya bisa panjang dan selesainya bisa kapan saja,’’ terangnya. (ali/end/yls)