15 Tower Terancam Dibongkar Paksa

Pekanbaru | Rabu, 26 Juli 2017 - 10:56 WIB

15 Tower Terancam Dibongkar Paksa

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sejak 2 bulan lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru setidaknya sudah melakukan penyegelan terhadap 16 tower telekomunikasi. Satu di antaranya yakni yang terdapat di Jalan Singgalang IV, Kecamatan Tenayan Raya sudah dilakukan pembongkaran. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 15 tower lagi yang tersebar di berbagai daerah Kota Pekanbaru tinggal menunggu waktu pembongkaran.

Seperti yang disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Selasa (25/7). Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan yang diambil oleh pihaknya dikarenakan tower yang berdiri tidak mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. “Jadi sampai saat ini total keseluruhan yang sudah kami segel itu 16. Dan yang sudah dibongkar ada 1 di Singgalang. Sisanya tinggal menunggu waktu eksekusi. Karena sudah over limit,” sebutnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adapun proses pembongkaran yang akan dilakukan, dikatakan Zul akan segera dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait. Yakni Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Seperti mekanisme pembongkaran, anggaran pembongkaran hingga tenaga profesional pembongkaran.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook