“Karena untuk melakukan pembongkaran tower itu berbeda dengan pembongkaran bangunan liar. Kalau bangunan liar tinggal ratakan. Kalau tower tidak. Maka dari itu perlu adanya tenaga ahli untuk membongkar,” jelasnya.
Ditanya apakah pembongkaran tower yang di Jalan Singgalang IV juga menggunakan tenaga ahli, Zul mengatakan bahwa pembongkaran tower di sana dilakukan oleh pengelola tower itu sendiri. Sedangkan pihaknya, hanya bersifat melakukan pengawasan serta memastikan bahwa tower tersebut dibongkar hingga selesai. Mekanisme tersebut berkemungkinan juga akan dilakukan Satpol PP. Mengingat untuk mendatangkan tenaga ahli pembongkaran tower tentunya akan menelan biaya.
“Prosesnya itu yang akan kami koordinasikan dengan DPM-PTSP. Kalau memang si pengelola mau untuk bongkar sendiri, kami siap awasi. Tapi yang jadi permasalahan kan pengelolanya gak mau datang,” tambahnya. Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil menuturkan sejak 2000 hingga 2017 ini sudah ada 617 izin tower telekomunikasi yang dikeluarkan oleh pihaknya. Letaknya beragam. Mulai dari di atas lahan kosong langsung hingga berada di atas bangunan seperti lantai atas ruko. Ia mengatakan untuk pendirian tower memang ada beberapa mekanisme perizinan yang harus diurus pengelola.
Mulai dari rekomendasi warga, rukun tetangga hingga rukun warga. Kebanyakan, tower yang berdiri tanpa izin tidak mendapatkan rekomendasi dari warga setempat. Maka tentunya, pihak DPM-PTSP sendiri tidak dapat mengeluarkan izin jika salah satu administrasi perizinan tidak dapat dilengkapi.
“Memang kami selalu berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait keberadaan tower ini. Penegakan hukumnya ada di sana. Kalau memang mereka tidak ada izin lalu mendirikan ya akan ditindak lanjuti,” tambahnya.(ade)