KOTA (RIAUPOS.CO) - Wasidi (55), seorang buruh bangunan meregang nyawa ketika mengalami kecelakaan kerja dalam proyek pengerjaan pembangunan gedung Hotel Mimosa Jalan Riau, Sabtu (18/8) lalu.
Tewasnya warga asal Banyumas tersebut diduga karena pengerjaan proyek tidak memerhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sehingga material bangunan dapat jatuh dan mengenai kepalanya saat sedang bekerja.
Menanggapi adanya kecelakaan kerja tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah, seluruh fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang ada disetiap kota/kabupaten seluruh Indonesia beralih ke provinsi.
“Peralihan ke provinsi itu mulai dari personel, prasarana, penganggaran dan Dokumen (P3D). Jadi bukan di kita lagi,” ungkap Jhonny, Rabu (23/8).
Sejak beralihnya kewenangan tersebut dan sebelum terjadinya kecelakaan kerja ditegaskan Jhonny, pihaknya sudah menyuruti sebanyak dua kali Disnaker Provinsi Riau. Namun sayang tidak ada tanggapannya. “Jadi bukan kita tidak bisa, secara teknis kita sudah dilarang UU. Yang kita sayangkan kita sudah menyurati provinsi untuk berkoordinasi tapi tidak ada tanggapan,” tegasnya.
Terhadap pengerjaan proyek tersebut yang menggunakan tenaga kerja luar dari Pekanbaru, pihaknya tidak bisa membatasi tenaga kerja asal luar daerah datang ke Pekanbaru.