PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas telah mewacanakan pergantian warna plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Di mana sebelumnya, warna dasar hitam pada TNKB akan diganti ke warna putih. Hal ini agar nomor TNKB bisa terlihat lebih jelas.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pergantian warna TNKB ini memang akan segera diberlakukan. Namun nantinya penggantian warna TNKB dilakukan bertahap. Seperti kendaraan baru atau kendaraan yang pajak 5 tahunnya sudah habis.
"Memang pemberlakuannya bulan Juni. Itu dilakukan secara bertahap. Belum langsung semuanya," ujar Kombes Sunarto, Selasa (24/5).
Ia kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu buru-buru mengganti warna plat kendaraan dari hitam ke putih. Apalagi sampai harus berbondong-bondong mengganti plat nomor yang sedang dipakai saat ini. Apalagi sampai berinisiatif mengganti warna sendiri.
Menurut dia, masyarakat tetap harus mengikuti imbauan serta pengumuman yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena apabila tidak sesuai ketentuan, sanksi tegas bakal tetap diberlakukan Polri seperti penilangan. "Ya sesuai aturan dan ketentuan saja. Nanti pasti akan ada imbauan, baik itu berupa pengumuman kepada masyarakat atau pemberitahuan. Jadi jangan sampai terburu-buru. Kita ikuti aturan yang berlaku demi kebaikan kita bersama," pesan Sunarto.
Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri bakal menerapkan aturan terbaru mengenai warna dasar TNKB. Hal itu tertuang kedalam Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian No.5/2012 tentang registrasi kendaraan dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan. Kata Yusri, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.
"Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini yang pelat putih," jelasnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam, lalu belum memasuki waktu pembayaran pajak 5 tahunan, tak perlu mengganti pelat ke warna putih. Pelat hitamnya masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan, program pelat putih dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. "Enggak ada prioritas wilayah," pungkas Yusri.
Korlantas Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.(nda)