BUKAN WALI SISWA AKTIF DAN 10 TAHUN MENJABAT KETUA KOMITE

Wow,Ternyata Ketua Komite SMAN 12 Tidak Sesuai Ketentuan Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Pekanbaru | Sabtu, 24 November 2018 - 08:10 WIB

Wow,Ternyata Ketua Komite SMAN 12 Tidak Sesuai Ketentuan Permendikbud Tentang Komite Sekolah
ilustrasi - internet

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ketua komite SMAN 12 Pekanbaru, Basrun mengatakan, kebijakan pungutan biaya yang terjadi di SMAN 12 Pekanbaru yang dinilai memberatkan wali murid seperti yang dikatakan salah seorang wali murid di SMAN 12 Pekanbaru, Erizal. Basrun menjelaskan itu merupakan kebijakan dari pihak komite. Basrun berdalih bahwa semua wali murid menyetujuinya dan hanya ada satu dua orang saja yang tidak setuju,"dalih Basrun ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (23/11).

Basrun yang mengaku mantan kepala dinas pendidikan di Kabupaten Kampar ini mengatakan, sudah sangat berpengalaman menjadi ketua komite, karena sudah mejabat sebagai ketua komite di SMAN 12 Pekanbaru selama 10 tahun. Dan sangat disayangkan ternyata Basrun bukan merupakan unsur orangtua/wali siswa aktif. 

Basrun menilai hal tersebut sesuau dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Itu kan sesuai dengan ketentuan dan aturannya. Kamu lihat saja aturannya. Saya dulu mantan Kepala Dinas Pendidikan di Kampar. Dan sudah menjadi ketua Komite di SMAN 12 Pekanbaru selama 10 tahun,"ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Baca Juga :47 Anak Belum Bisa Bersekolah di SMAN 12

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan dan aturan Pasal 5 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, ketua komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.

Pasal 8 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dan Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jika dilihat dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud. (dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook