Bapenda Berhasil Himpun Pajak Daerah Rp416 M

Pekanbaru | Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:59 WIB

Bapenda Berhasil Himpun Pajak Daerah Rp416 M
Pj Wako Pekanbaru Muflihun (kiri) didampingi Asisten III Masykur Tarmizi mendengarkan paparan tentang capaian pajak daerah dari Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (kanan), Kamis (18/8/2022). (BAPENDA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 pajak daerah yang menjadi kewenangannya menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga pertengahan Agustus tahun ini, sudah berhasil dihimpun Rp416 miliar dari pajak daerah warga Pekanbaru.

Performa positif ini memperlihatkan tren keberhasilan penghimpunan pajak daerah yang meningkat signifikan. Angka Rp416 miliar yang diperoleh menunjukkan terjadi kenaikan sebesar 28,4 persen dibanding tahun lalu.


Tahun 2021 lalu pada periode yang sama, Bapenda Kota Pekanbaru menghimpun Rp324 miliar dari pajak daerah. Hingga akhir tahun 2022 nanti, ada target pajak daerah Rp700 miliar yang akan dikejar.

Terhadap PAD melalui pajak daerah, Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Selasa (23/4) meminta potensi yang ada agar terus digali. Maksimalisasi potensi akan memberikan kepastian pemasukan bagi daerah.

"Himpun data seluruh potensi pajak daerah. Kita maksimalkan potensi yang ada," kata dia.

Untuk maksimalisasi potensi pajak daerah, pekan lalu sudah dilakukan pertemuan yang dipimpin oleh Pj Wako Pekanbaru. Dalam rapat pekan lalu, salah satu yang dimintanya untuk difokuskan adalah pendataan ulang tiang reklame. Pendataan ini harus segera dilakukan guna memastikan potensinya.

"Selain itu, kita juga break down lagi soal PBB. Ini akan dituntaskan," ulasnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi menyebut bahwa sejumlah sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan. Ami, begitu dia karib disapa optimis mengejar target hingga akhir tahun ini. Apalagi perekonomian sudah mulai menggeliat sejak pandemi Covid-19.  "Kami optimis bila kondisi berangsur normal dan aktivitas ekonomi mulai bergeliat. Walau kasus Covid-19 kini mengalami meningkat," kata dia.

Menurutnya, jika perekonomian semakin membaik maka akan berpengaruh terhadap PAD dari sektor pajak. Semakin meningkat ekonomi semakin meningkat wajib pajak (WP) menyetor pajak.

Dirinya berharap kondisi eko­nomi semakin membaik setelah dua tahun pandemi Covid-19. Ia khawatir dengan adanya pembatasan aktivitas tentu berdampak pada perekonomian di Kota Pekanbaru.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa dari sebelas sektor pajak daerah ada satu sektor yang menonjol yakni BPHTB. Pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel juga angkanya mulai membaik dibanding tahun lalu.

Dirinya berharap agar tren pendapatan daerah terus mengalami peningkatan. Ia berharap tren positif berlanjut hingga akhir tahun nanti.

"Trennya mulai bagus, geliat ekonomi mulai tampak," singkatnya.

Dalam mengejar potensi pajak daerah yang ada, Bapenda Kota Pekanbaru menerapkan berbagai inovasi. Di antaranya adalah program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Perpanjangan stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak. Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar Kabapenda.

Dia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.

Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Masyarakat juga kami minta untuk memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB. Segera daftarkan tanahnya untu pembuatan sertifikat," jelasnya.

Khusus insentif diskon tagihan PBB, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku 3, diberi diskon 25 persen. "Warga dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia," singkatnya.(adv/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook