PEKANBARU

TPS Minim Tak Jadi Masalah

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:30 WIB

TPS Minim Tak Jadi Masalah
BUANG SAMPAH: Warga membuang sampah di tempat pembuangan sampah ilegal dekat drainase yang ada di Jalan HR Soebrantas, Rabu siang (23/8/2017).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tetap akan memberlakukan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan per 1 September mendatang. Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan sudah disebar untuk mengawasi beberapa titik tempat pembuangan sampah.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri merasa yakin bisa menerapkan sanksi tersebut bulan depan. Keyakinannya itu berdasarkan kinerja Satgas Kebersihan yang sudah bekerja dan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Aturan tetap akan ditegakkan, terutama bagi pelaku pembuang sampah di luar jam buang sampah yang diperbolehkan. Tim kami sudah memantau, terutama di semua titik yang sudah kami pasang papan peringatan. Terhitung per 1 September 2017, kalau tertangkap tangan oleh Satgas Kebersihan, akan berlaku denda,’’ tegas Zulfikri, Rabu (23/8).

Saat ditanya minimnya tempat pembuangan sampah (TPS) resmi, menurut Zulfikri hal tersebut tidak menjadi masalah.

‘’TPS memang minim. Tapi kami minta masyarakat yang tidak membuang sampah di siang hari. Gantungkanlah di depan rumah. Apa susahnya menaruh sampah di depan rumah masing-masing. Jangan gengsilah taruh sampah di depan rumah. Kami jemput,’’ katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook