Pimpinan DPRD Tak dapat Tunjangan Transportasi

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:26 WIB

Pimpinan DPRD Tak dapat Tunjangan Transportasi
Ahmad Yani

KOTA (RIAUPOS.CO) – Empat unsur pimpinan DPRD Pekanbaru dipastikan tidak akan mendapatkan uang tunjangan transportasi seperti yang akan dinikmati oleh 41 anggota DPRD lainnnya. Itu artinya, mereka akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru Ahmad Yani kepada Riau Pos, Rabu (23/8). Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/ 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasal 9, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Khusus untuk Pimpinan DPRD di Pasal 9 ayat 2 butir b, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD nantinya tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah” ujar Yani.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut juga dijelaskan, apabila pemerintah dinilai tidak sanggup menyediakan mobil dinas bagi pimpinan DPRD, maka kepada pimpinan diberikan tunjangan transportasi. Jika pemerintah dinilai sanggup menyediakan kendaraan dinas bagi pimpinan, maka pimpinan tidak mendapatkan uang transportasi maka pimpinan tidak mendapatkan uang transportasi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook