PEKANBARU

Banyak Kecamatan Tidak Ada TPS Resmi

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:12 WIB

Banyak Kecamatan Tidak Ada TPS Resmi

KOTA (RIAUPOS.CO) – Minimnya tempat pembuangan sampah (TPS) resmi menjadi penyebab masih banyaknya tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan dalam Kota Pekanbaru.

Tidak adanya TPS resmi diakui beberapa camat kepada Riau Pos, Rabu (23/8). Seperti yang disampaikan Camat Bukitraya Masykur Tarmizi. Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat sampah sembarangan. ‘’Memang belum ada TPS resmi di sini. Kami minta setiap warga untuk membuang sampah di depan rumahnya, nanti akan ada mobil pengangkut sampah yang mengangkutnya” ujar Masykur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sampai saat ini, Masykur mengaku sudah menutup tujuh TPS ilegal. Seperti di Jalan Harapan Baru, di depan Pustaka Bayu ,di samping Kantor DPRD Provinsi Riau, simpang Jalan Pandan, Jalan Mekar Sari, Jalan Makmur, dan Jalan Simpang Pandu.

“Bekerja sama dengan RT, RW, kami bergotong royong untuk menjaga agar TPS ilegal tidak muncul lagi. Kami buat spanduk dan membuat taman di tempat yang dulunya TPS ilegal,”  ujar Masykur.

Mengapa wilayahnya tidak memiliki TPS resmi, Masykur mengatakan bahwa perizinan dari pihak yang mempunyai lahanlah yang menjadi kendala.  Selain itu warga di sekitar tempat yang akan dijadikan TPS resmi  menolak keberadaan TPS .

“Yang punya lahan kosong menolak jika lahannya di bangun TPS,” katanya.

Di wilayah seluas Kecamatan Tampan juga tidak ada TPS resmi. Hal ini diakui Camat Tampan Nurhasminsyah. Ia menyebutkan, selama ini pihaknya hanya sekadar melakukan pengawasan pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di sejumlah titik TPS ilegal. Seperti di Jalan HR Soebrantas tak jauh dari traffic light Tobek Godang, di Jalan Rajawali Kelurahan Delima, di Jalan Marsan Sejahtera Kelurahan Sidomulyo Barat, dan di beberapa titik lainnya yang banyak dijadikan masyarakat sebagai TPS.

“Data TPS legal kami tidak punya, karena ini merupakan kewenangan DLHK. Kami hanya sekadar melakukan pengawasan di TPS ilegal yang kami temui di daerah kami saja,” ucapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook