Bupati Bisa Memimpin Tanpa Ada Wakil

Pekanbaru | Senin, 24 Juni 2019 - 09:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hingga saat ini, tiga kabupaten di Provinsi Riau masih belum memiliki wakil bupati. Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Siak. Kekosongan wakil bupati tersebut karena bupati sebelumnya berhalangan tetap, sehingga wakilnya diangkat menjadi bupati sebagai pengganti.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, terkait kekosongan jabatan wakil bupati tersebut. Sejak April lalu, pihaknya sudah menyurati para bupati untuk dapat segera berkomunikasi dengan pimpinan partai pengusung guna segera mengajukan nama calon wakil bupatinya.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

‘’Setelah kami komunikasikan, mereka para bupati tersebut rata-rata masih sedang berkomunikasi dengan gabungan partai pendukung. Karena memang tidak ada penetapan batas waktu, kami tidak bisa memaksa juga,” katanya.

Saat ditanyakan apakah berkemungkinan tidak ada penunjukan calon wakil bupati, Ahmad Syah mengatakan,sesuai dengan aturan, batas akhir pengajuan nama calon wakil bupati tersebut paling lama 18 bulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, setelah melewati masa itu maka tidak bisa lagi diproses pengajuan calon wakil bupati.

‘’Setelah masuk 18 bulan itu, tidak boleh lagi ada pengusulan. Apakah di sela waktu itu masih ada pengusulan, maka kami serahkan kepada para kepala daerah bersangkutan. Jadi bisa saja nanti kalau tidak diusulkan juga, bisa saja daerah itu tanpa wakil bupati hingga jabatan berakhir. Aturan menjelaskan seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau Sudarman mengatakan, meskipun sudah mengirimkan surat, namun Bupati Bisa Memimpin Tanpa Ada Wakil

Pemprov Riau hanya bisa sebatas mengingatkan, sebab keputusan untuk mengusulkan nama wakil bupati sepenuhnya ada di partai pengusung.

Karena usulan nama calon wakil bupati itu adalah kewenangan partai pengusung saat pilkada sebelumnya. Jadi kami hanya bisa mengingat kan saja,” sebutnya.

Setelah usulan nama wakil bupati diusulkan oleh partai pengusung, kemudian di bawa ke DPRD Kabupaten untuk diparipurnakan. Setelah itu baru diajukan ke pemerintah kabupaten. Selanjutnya pemerintah kabupaten meneruskan ke Pemprov Riau.

‘’Setelah itu Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan SK pengangkatanya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sukiman didefinitifkan menjadi Bupati Rokan Hulu setelah bupati sebelumnya yakni Suparman tersangkut masalah hukum sehingga ia diangkat menjadi penggantinya. Sementara itu, Catur Sugeng Susanto diangkat menjadi Bupati Kampar definitif setelah bupati sebelumnya yakni Aziz Zaenal meninggal dunia. Kemudian Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak setelah bupati sebelumnya yakni Syamsuar mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Gubernur Riau.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook