PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al Azhar khawatir akan nasib anak cucu Riau kedepannya. Persoalannya saat ini ruang untuk berusaha sangat sulit didapat. Berladang, berkebun dan berternak tidak ada lagi lahan tersisa.
Bahkan ada lahan ilegal sebanyak 1,4 juta hektare hasil temuan pansus monitoring DPRD, tak juga dapat dikelola. Karena pemerintah pusat berniat untuk memutihkan dan memberi sanksi denda kepada perusahaan pelanggar izin.
Hal itu dicurahkan Al Azhar bersama 8 pengurus LAMR lainnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (22/7).
‘’Kami datang ke sini mempertanyakan tindak lanjut pansus monitoring beberapa tahun lalu. Yang hasilnya ada 1,4 juta hektare kebun sawit ilegal. Tindak lanjutnya seperti apa?” kata Al Azhar usai pertemuan.
Dari informasi yang ia dapat, perihal lahan ilegal itu sudah ditelisik oleh KPK. Kemudian ada juga rencana pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan itu dengan cara yang menurut Al Azhar sangat luar biasa.
Yakni dengan menerapkan denda serta amnesty terhadap lahan yang dipakai diluar izin. Jika langkah itu dipakai, maka menurut dia sama saja pemerintah pusat tidak menganggap keberadaan masyarakat Riau.
‘’Riau seperti tidak ada masyarakat adatnya, tidak ada masyarakat lokalnya. Sehingga penyelesaian itu seperti mengabaikan kita disini. Ini persoalan eksistensi dan marwah kita. Kalau memang ada tindak lanjut harusnya melibatkan masyarakat Riau dan harus menguntungkan masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar menyambut baik kedatangan LAMR. Hasil pertemuan yang digelar siang hari itu, menyepakati beberapa hal. Pertama DPRD bersama LAMR sepakat untuk menindak lanjuti hasil temuan pansus monitoring. Yakni dengan membentuk tim khusus yang dikomandoi oleh LAMR.
Menurut dia, apa yang dicurahkan oleh LAMR, kurang lebih sama dengan apa yang dirasakan oleh DPRD Riau. Bahkan setelah adanya hasil pansus monitoring, tindak lanjut oleh pihak terkait belum ada sama sekali.
‘’Kami berharap masyarakat Riau kompak merebut kembali hutan yang dirambah kembali merebut dengan cara apapun. Karena milik hak masyatakat Riau. Saya tidak ingin diputihkan. Berikan dulu mereka ganjaran hukum sesuai UU yang berlaku. Bila melakukan perambahan hutan itu jelas hukumannya 8-12 tahun. Ganti rugi Rp12 miliar. Ini kami minta melalui LAMR membentuk suatu tim memperjuangkan sampai ke Presiden. Kalau ini bisa selamat. Bisa untuk anak cucu kita,” sebutnya.
DPRD, dikatakan dia akan berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan yang benar-benar merupakan hak masyarakat. Bahkan pihaknya akan menempuh seluruh jalur, termasuk menemui pihak pemerintah pusat.(nda)