TAMPAN (RIAUPOS.CO) - KOMISI I DPRD Kota Pekanbaru meninjau lokasi tapal batas di RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kamis (21/1).
Anggota komisi Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan, kunjungan ini untuk memastikan titik koordinat tapal batas yang tertuang dalam PP No9/1997. Ia menjelaskan dalam PP tersebut tertulis luas wilayah Kota Pekanbaru bertambah lima kecamatan. Meski tidak dijelaskan secara detail, tetapi di sana tidak disebutkan luas wilayah Pekanbaru berkurang. Ini berarti antara Permendagri yang menjadi polemik saat ini bertentangan dengan PP yang notabenya justru lebih kuat secara aturan.
”Tadi kami sudah cek dengan menggunakan GPS (Global Positioning System). Memang sangat terbukti titik koordinatnya lari. Tidak seperti yang tertuang di dalam PP,” ujarnya usai meninjau beberapa lokasi tapal batas ditemani warga setempat.
Ia menambahkan, alasan wali kota yang menyebutkan tidak ada masalah justru sangat merugikan masyarakat. Yang mana pada statemennya Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Firdaus ST MT mengaitkannya perihal tersebut dengan hubungan Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelelawan (Pekan Sikawan).