RENCANA TATA RUANG WILAYAH

RTRW dalam Validasi KLHK

Pekanbaru | Senin, 22 Juni 2020 - 09:12 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang melakukan validasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru. Untuk bisa berlaku, RTRW harus memenuhi dua syarat.

Demikian dikatakan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, akhir pekan lalu. Dua syarat yang diperlukan Ranperda RTRW adalah rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Validasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


‘’Rekomendasi BIG terkait peta RTRW kita sudah dapat,’’ ungkapnya.

Terkait RTRW juga, jajaran Pemko Pekanbaru  sudah menindaklanjuti catatan-catatan dari verifikasi Gubernur Riau tentang hal-hal yang perlu diperbaiki lagi.

‘’Jadi posisi dokumen kita sekarang sudah proses validasi KLHK,’’ungkapnya.

Bila nanti dokumen Ranperda RTRW ini sudah selesai divalidasi, selanjutnya akan diteruskan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur ‘’Rekomendasi Gubernur ini yang terakhir. Kalau sudah, kita dapatkan ranperda kita,’’ singkatnya.

Sebelumnya, rekomendasi peta RTRW diterima Pemko Pekanbaru dari BIG. Rekomendasi diberikan karena RTRW dinilai sudah memenuhi aspek yang dipersyaratkan.

Sebelum rekomendasi diberikan, Pemko Pekanbaru terlebih dahulu melakukan paparan di Pusat Tata Ruang dan Atlas BIG Cibinong, Bogor, Selasa (25/2) lalu. Dipimpin Sekdako Pekanbaru, paparan dilakukan terkait aspek akurasi geometri, tematis, dan kartografi.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook