PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pemerintah Kota Pekanbaru akan melimpahkan seluruh anggaran yang saat ini berada di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) ke kecamatan tahun 2020. Salah satunya menyangkut soal pembayaran honor tenaga pendidik.
Hal ini dikatakan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada wartawan, Kamis (21/2). ’’Setiap kegiatan yang ada di OPD teknis mulai tahun depan akan dilimpahkan ke kecamatan. Contohnya pembayaran insentif guru MDTA, pesantren dan TPA yang saat ini berada di Dinas Pendidikan,’’ jelasnya.
Wako menambahkan, dengan pelimpahan kewenangan tersebut, diharapkan kecamatan dan kelurahan bisa menjadi ujung tombak Pemko Pekanbaru. ’’Sehingga kecamatan dan kelurahan bisa betul-betul menjadi ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat dan agar lebih responsif cepat dan memperpendek birokrasi,’’ tutupnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah menggelar acara sosialisasi terkait pendalaman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130/2018, Selasa (12/2) lalu. Sosialisasi diharapkan bisa menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan Pekanbaru. Sosialisasi ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Permendagri ini sejalan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5/2016 tentang PMBRW. Dimana perda ini menyematkan beberapa hal diantaranya untuk mewujudkan masyarakat madani yang mandiri. Selain itu, ini juga sebagai salah satu strategi pemberdayaaan yang bersentuhan dengan masyarakat yang berbasis wilayah dengan ruang lingkup rukun warga (RW).
Dalam waktu kurun tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan dana untuk program PMB RW lebih kurang Rp44,731 miliar di 12 kecamatan dan 83 kelurahan.(ade)