DAMPAK COVID-19

Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes Ketat

Pekanbaru | Senin, 21 Desember 2020 - 09:00 WIB

Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes Ketat
Muhammad Jamil (Sekda Kota Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Pergantian tahun sebentar lagi, untuk itu Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan membuat kegiatan keramaian saat malam pergantian tahun baru ini.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 86 tahun 2020, tentang pelaksanaan perayaan Natal, dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.


"Kita minta masyarakat dan pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (21/12).

Menurutnya, selain mengeluarkan edaran, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan Natal dan tahun baru.

Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.

"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru," tegas Jamil.

Ada beberapa poin tertuang dalam edaran yang dikeluarkan, Jumat (18/12) tersebut. Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.

Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.

Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan. Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.

Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook