KEBAKARAN PABRIK BAN

Pemko Dalami Izin Pabrik Ban Bekas yang Terbakar

Pekanbaru | Kamis, 20 Agustus 2020 - 07:47 WIB

Pemko Dalami Izin Pabrik Ban Bekas yang Terbakar
Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api ketika terjadi kebakaran di pabrik pengolahan ban bekas di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (18/8/2020). Kini, Pemko Pekanbaru sedang mendalami izin pengolahan ban bekas tersebut.(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pabrik ban be­kas yang terbakar di Jalan Pemuda Ujung, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki ternyata juga melakukan pe­ngolahan ban bekas menjadi minyak. Perizinan yang dimiliki dan kelayakan proses pengolahan akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika menyalahi, penjatuhan sanksi bisa dilakukan.

Pabrik yang terbakar, Selasa (18/8) pagi ini adalah milik PT Jaya Santana. Kebakaran terjadi di hari pertama pabrik itu beroperasi kembali setelah tutup sebulan akibat pandemi Covid-19. 11 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan memadamkan api yang berkobar hingga delapan jam.


Sumber api berasal dari tungku reaktor yang terletak di belakang pabrik. Tutup tungku reaktor terlepas terlalu panas. Beruntung tim pemadam yang diturunkan dapat menutup saluran kran minyak tungku tersebut.

Terkait izin pengolahan ban bekas menjadi minyak ini, Kepala Dinas Perdaga­ngan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi, Rabu (19/8)  mengaku baru akan melakukan pengecekan. "Saya belum cek. saya akan cek nanti. Termasuk perizinannya, kalau tidak ada izinnya berarti selama ini ilegal," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, pengolahan ban bekas menjadi minyak wajib mengurus izin ke DLHK. "Kalau pengolahan ban untuk minyak itu ada UKL-IPL nya, dari kita," ucapnya.

Di Pekanbaru, lokasi pengolahan seperti ini disebutnya ad Asia, yakni satu lokasi di Rumbai dan satu di Jalan Pemuda yang terbakar tersebut. ‘‘Nanti saya lihat UKL UPL nya. Untuk usaha itu memang wajib punya izin, karena mengeluarkan asap,’’ urainya.

Izin yang diperlukan dalam pengolahan ban bekas menjadi minyak ini papar dia saat pendirian adalah dokumen DPLH (dokumen pengolahan limbah). "Kemudian setelah usaha berjalan masuk di bidang pencemaran udara. harusnya ada masuk di cerobong , lalu dikelola di penyaringan nanti keluarnya putih dan tidak boleh hitam asapnya," imbuhnya.

Dalam pengolahan ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah cerobong asap yang memiliki tinggi 14 meter dari gedung tertinggi disana. "Ada alat di dalam cerobong harus keluar asapnya putih. Tinggi cerobong itu 14 meter dari gedung tertingginya," ucapnya.

Pengelola tegas dia memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas tiap enam bulan sekali. "Kalau tidak kita berikan teguran. Kita periksa seperti apa efeknya, karena bakaran kalau mengeluarkan asap hitam itu mengganggu lingkungan," urainya.

Meskipun pengelolaan memiliki izin, jika di lapangan aktivitas yang dilakukan menyalahi izin yang diberikan, maka penghentian operasional hingga pencabutan izin dipastikan dapat dilakukan. "Jadi walaupun punya izin, tidak boleh menyalahi. kalau salah kita tegur dan bisa kita hentikan operasionalnya bersama satpol PP, dan dicabut izin kita rekomendasikan pada DPMPTSP. makanya akan kita cek dkoumen lingkungannya. Makanya akan kita cek dkoumen lingkungannya," tegas mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini.

Agus menyebut, pihaknya pada dasarnya mendukung pihak-pihak yang terlibat dalam upaya daur ulang sampah dan limbah yang ada di Pekanbaru dengan tetap mematuhi izin yang ada. "Prinsipnya  DLHK tetap mendukung sistem daur ulang yang dilakukan, karena mereka bahagian dari kita untuk melakukan daur ulang sampah dan limbah. Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan," singkat pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru ini.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook