PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggerebek pabrik rumahan pembuatan mi menggunakan formalin, Senin (18/3). Tak tanggung-tanggung, dalam sehari pabrik itu mampu memproduksi 960 kilogram (kg) mi basah yang diedarkan ke sejumlah pasar di Kota Bertuah.
Penggerebekan yang turut melibatkan Polda Riau dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB hingga Selasa dini hari, di salah satu rumah di Jalan Teratai, Keluruhan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan. Kedatangan petugas sempat mengejutkan pemilik pabrik berinsial AR dan empat orang pekarja yang tengah memproduksi mi basah. Mereka pun diminta menghentikan aktivitasnya. Kemudian, petugas BBPOM langsung melakukan pengujian terhadap mi di dalam pabrik. Hasilnya positif mengandung zat berbahaya pengawet mayat. Atas temuan itu, maka petugas mengamankan AR beserta barang bukti berupa 150 kg mi mengandung formalin.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri membenarkan penggerakan pabrik mi itu. Hal itu, kata Kashuri, merupakan upaya penindakan terhadap pabrik yang memproduksi bahan makanan menggunakan zat berbahaya yakni, formalin.
“Iya betul, kami lakukan penggerebekan home industry pembuat mi mengandung formalin. Pemilik pabrik berinisial AR dan 150 kg mi berformalin sudah diamankan,” ungkap Kashuri kepada Riau Pos, Selasa (19/3).
Diterangkan Kashuri, perbuatan AR bukan yang pertama kali. Melainkan sebelumnya, pria berusia 39 tahun juga melakukan hal serupa di pabrik pembuatan mi di Jalan Sidodadi, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai pada 2015 silam. Ketika penggerebekan pada tahun ini, BBPOM menyita 300 kg mi berformalin siap edar dan ditambah dengan yang masih di dalam adonan. Sementara terhadap AR, tidak dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Untuk mencegah AR kembali melarikan diri, maka dilakukan penahanan. Dia serahkan ke Ditreskirmus Polda Riau,” imbuhnya.
Ditambahkan Kepala BBPOM Pekanbaru, pihaknya masih menelusuri proses pembuatan mi berformalin tersebut. Modus yang dilakukan, AR menggunakan formalin dalam botol-botol kecil dan dicampurkan dengan mi yang sudah jadi.
“Penyidik masih melakukan mengembangkan, dari mana formalin didapat. Mudah-mudahan diketahui orang yang mengedarkan formalin, masih ditelusuri,” harap Mashuri.
Atas perbuatannya, pemilik pabrik tersebut dijerat dengan pasal 136 Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.
Kabid Penindakan BBPOM Pekanbaru, Veramika Ginting menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil investigasi pemeriksaan kandungan bahan makanan di Pasar Pagi Arengka, beberapa waktu lalu. Dari pasar tradisional itu, lanjut Veramika, pihaknya membeli beberapa sampel mi dari masing-masing penjualan yang berbeda.
Terhadap sampel itu, ujar Veramika, dilakukan pengecekan dan pengujian oleh petugas BBPOM dan hasilnya dinyatakan positif mengandung formalin. Atas temuan itu dilakukan penelusuran lebih jauh dengan mempertanyakan asal usul mi kepada pedagang.
“Hasil investigasi, mi yang dijual pedagang di Pasar Pagi Arengka berasal dari pabrik mi Jalan Teratai,” ujar Vera.
Selanjutnya, kata Veramika, dilakukan penggerebekan bersama Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Riau serta Diskes Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan itu, petugas pengamanan pemilik pabrik beserta barang bukti berupa mi mengandung formalin, botol berisikan cairan formalin, mesin pembuat mi dan lainnya. Sedangkan, para pekerja sudah dimintai keterangannya.
Selain itu, pabrik yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan juga pernah digerebek BBPOM Pekanbaru pada, Jumat (2/6/2017) lalu. Saat itu, penggerebakan dilakukan bersama Polsek Tampan dan menetapkan seorang tersangka berinisial SP (36) selaku pemilik pabrik pembuat mi menggunakan pengawet formalin.
“Pabrik AR, pernah digrebek tahun 2015 lalu di Jalan Sidodadi. AR ini kabur ke Medan selama dua tahun. Sementara SP yang sudah keluar dari penjara tidak mau lagi membuat mi dan menjual pabrik itu ke AR,” sebutnya.
Disampaikan Vera, menurut pengakuan AR, sudah selama satu tahun kembali menggeluti bisnis pembuatan mi menggunakan formalin. Dalam satu hari, pabrik tersebut mampu memproduksi mi basah sebanyak 960 kg yang diedarkan di sejumlah pasar. Di antaranya Pasar Pagi Arengka dan pasar-pasar kaget.
“Mereka tiap hari menggunakan bahan baku 20 karung tepung, tiap karung memiliki berat 25 kg. Tiap satu karung tepung menghasilkan 45 kg mi artinya produksinya sekitar 980 kg. Tiap satu kilo mi dijual seharga Rp5.000,” terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan, pihaknya tengah menangani perkara pabrik pembuatan mi diduga menggunakan formalin.
“Iya, saat kita masih melakukan penyidikan,” ujar Gidion.
Bisa Menyebabkan Kanker
Dari sisi kesehatan, mengonsumsi mi yang mengandung berformalin memiliki dampak bagi kesehatan tubuh. Bahkan bila dikonsumsi dalam jangka waktu yang cukup lama dalam menyebabkan penyakit kanker. Demikian diungkapkan Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih. Dia mengatakan, formalin merupakan zat kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan mayat di bidang medis.
“Kalau dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pencernaan. Itu yang ringan. Kalau sering dikonsumsi dapat menimbulkan penyakit kanker,” ungkap Zaini.
Ditambahkan pria yang akrab siapa Bob, penyakit kanker tersebut yang berkembang di dalam tubuh, lantaran terdapat zat kimia formalin. “Bermacam-macam penyakit kanker. Kalau bagi perempuan bisa terkena kanker serviks (rahim),” jelasnya.
Secara kasat mata, ujar Bob, memang sangat sulit membedakan antara mi yang mengandung formalin dengan yang tidak. Karena secara bentuk dan tekstur sama. Namun, umumnya mi mengandung formalin memiliki ciri lebih kenyal, warnanya lebih mengkilat dan terang. Lalu mengeluarkan aroma zat kimia dan bisa tahan selama beberapa hari.
“Untuk mi tidak mengandung formalin gampang putus, warna agak kusam, tidak berbau dan dalam satu hari sudah tidak layak dikonsumsi. Kami imbau masyarakat teliti sebelum membeli,” ujar Zaini.(rir)