(RIAUPOS.CO) - Setiap kelurahan yang ada di Pekanbaru, pada tahun 2019 ini akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dengan total Rp2 miliar. Dengan jumlah kelurahan di Pekanbaru yang mencapai 83 kelurahan, maka nantinya setiap kelurahan akan menerima dana sebesar Rp30,8 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri mengatakan, DAU tersebut saat ini sudah dalam proses pencairan. Paling lambat dana tersebut sudah akan disalurkan pada Mei mendatang.
“Kalau total dananya Rp2 miliar, jika dibagi 83 kelurahan jadi masing-masing kelurahan dapat Rp 30,8 juta. Dana tersebut paling lambat sudah disalurkan pada Mei mendatang, paling cepatnya bisa Januari ini. Tapi sampai hari ini belum ada kami terima,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.07/2018, penyaluran DAU tambahan bertujuan melakukan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Sementara peruntukan DAU tambahan ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanaya DAU dari pemerintah pusat tersebut, bisa digunakan sebaik-baiknya oleh pihak kelurahan bersama masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang benar-benar diperlukan.
“Kami harap jika sudah disalurkan nanti, dananya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya melalaui kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur,” harapnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota