500 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan Eazy Passport di Mal SKA

Pekanbaru | Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:13 WIB

500 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan Eazy Passport di Mal SKA
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase berdialog dengan salah seorang pemohon pembuatan paspor pada layanan Eazy Passpor, Rabu (18/10/2023). (KANTOR IMIGRASI PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tidak kurang dari 500 warga Kota Pekanbaru menikmati layanan Eazy Passport yang diberikan 7 Kantor Imigrasi di Provinsi Riau pada Rabu (19/10/2023). Pemohon pembuatan paspor baru maupun perpanjangan, tumpah ruah di Mal SKA Pekanbaru.

Untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan prima, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase hadir langsung melakukan monitoring. Fajar mengaku takjub di mana masyarakat antusias dalam setiap pelaksanaan layanan Eazy Passport.


"Saya nggak habis pikir, berkali-kali buat Eazy Passport ini kuota selalu habis, kuota hari ini (kemarin, red) 500 ludes. Jadi kalau mau memanfaatkan layanan ini, pekan depan di hari Selasa juga masih ada," katanya.

Namun, lanjutnya, untuk memanfaatkan layanan ini, pastikan persyaratannya lengkap KTP, KK, akte nikah/lahir/ijazah terakhir. Sebab, tujuan dari eazy passport bukan meminimalkan atau meniadakan pemeriksaan. Fajar memastikan semua persyaratan pasti diperiksa semua. Untuk itu dirinya berharap masyarakat melengkapi semuaya.

"Bagi yang melakukan perpanjangan paspor, syaratnya KTP elektronik dan paspor lama. Jika hilang atau rusak tidak bisa dilayani di layanan Eazy Passport. Bagi paspor yang hilang paspornya, lapor dulu ke polisi," imbuhnya.

Seperti kegiatan sebelumnya, layanan Eazy Passport ini juga diisi dengan dirangkaikan dengan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fajar mendorong masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan paspor dengan baik. Paspor adalah tanggung jawab bersama, dan pihaknya ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan.

"Mari kita saling jaga karena petugas imigrasi kita banyak yang berhadapan dengan hukum hanya karena mengeluarkan paspor untuk yang digunakan bekerja di luar negeri," tutupnya.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook