Tindak Tegas Pengganggu Kamtibmas

Pekanbaru | Kamis, 19 Januari 2023 - 10:26 WIB

Tindak Tegas Pengganggu Kamtibmas
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setiap perbuatan meresahkan, mengganggu kamtibmas, apalagi perbuatan melawan hukum, akan mendapat tindakan tegas. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat menggelar coffee morning bersama sejumlah awak media, awal pekan ini.

''Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi para perusak kamtibmas di Kota Pekanbaru. Sesulit apapun penyidikannya di lapangan, pelaku kami buru, kami sikat. Seperti pengungkapan terakhir pada kasus geng motor, kami kolaborasi dengan Ditkrimum Polda Riau untuk menangkap para pelaku,'' ungkap Kompol Andrie.


Kasat Reskrim sekaligus mengingatkan kepada remaja dan para pemuda yang suka neko-neko di jalan. Menurutnya, jangan disangka setelah memukul orang atau melakukan perbuatan merusak tidak ada konsekuensinya. Begitu laporan masuk, polisi akan langsung bertindak dan jika terbukti melanggar akan dikirim ke pengadilan.

''Sudah banyak yang kita tetapkan tersangka dan bahkan beberapa sudah dihukum. Jadi tidak ada cerita hukum itu tidak berjalan,'' tegasnya.

Selain upaya penindakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama satuan lainnya di Polresta Pekanbaru juga akan melaksanakan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan dinas terkait di Kota Pekanbaru.

''Kami berkoordinasi dengan sekolah-sekolah juga. Karena rata-rata para pelaku yang kita amankan ini usia sekolah, umurnya 17 tahun, 18 tahun, ada yang masih 16 tahun. Jadi akan ada upaya antisipasi juga dari sekolah yang akan kita lakukan,'' tutup Kompol Andrie.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook