PERISTIWA

Pelaku Pembunuhan Kasus Cinta Segitiga di Pekanbaru Ditangkap di Makasar

Pekanbaru | Senin, 18 September 2023 - 15:25 WIB

Pelaku Pembunuhan Kasus Cinta Segitiga di Pekanbaru Ditangkap di Makasar
Pelaku pembunuhan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang ditangkap di Kota Makassar, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (SATRESKRIM POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil melacak keberadaan pelaku pembunuhan berlatar belakang cinta segi tiga di Kota Pekanbaru, berinisial RH (19), sampai ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi butuh dua kali penerbangan dari Pekanbaru, Riau, untuk menjemput pelaku.

RH ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos Jalan Andi Tonro pada Kamis (14/9/2023) malam lalu. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan ini.


''Kamis, tanggal 14 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH, usia 19 tahun, di Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 2023, sekitar Pukul 23.00 WIB di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,'' kata Kompol Bery.

Kasat Reskrim menyebutkan, kasus pembunuhan ini berlatar belakang cinta segita tiga. Di mana korban yang bernama Ahmad Saputra (23), merupakan mantan pacar dari pacar pelaku. Pelaku diduga cemburu hingga menantang duel korban yang berakhir pada penusukan hingga meninggal dunia.

Pelaku, usai melakukan penikaman langsung melarikan diri dan menghilang. Proses penyelidikan dan pemburuan pelaku akhirnya mengarah ke kota nan jauh di Timur Indonesia, yang dulu terkenal dengan nama Ujung Pandang tersebut.

''Kita menurunkan tim yang terdiri dari empat personel Satreskrim, kemudian di sana dapat backup dari Kepolisian setempat,'' sebut Kompol Bery pada Senin (18/9/2023).

Keberihasilan melacak pelaku sampai ke Indonesia bagian Timur ini bagi Kompol Bery adalah satu hari lainnya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum bagi Kepolisian. Pihaknya tentu bersyukur dan lega, namun tidak ada perayaan.
 
''Ini membuat kami sedikit lega. Namun kita masih punya pekerjaan rumah. Kami akan terus berupaya menjalan tugas dengan cepat, tepat dan presisi. Terima kasih kepada tim yang telah bekerja tanpa lelah menjalankan tugas penegakan hukum bagi warga Kota Pekanbaru,'' kata Kompol Bery.

Saat ini pelaku sudah dibawa kembali ke Kota Pekanbaru dan ditahan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. RH akat dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook