Tiap Tahapan Izin MBC Hotel Ditelaah

Pekanbaru | Kamis, 18 Juli 2019 - 10:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS SH MSi menegaskan pentingnya pelaku usaha termasuk DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru untuk ikut aturan dan mengurus izin jika ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru. Setiap izin yang diajukan akan ditelaah tahap per tahap. 

DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru hampir tiga pekan terakhir menyedot perhatian masyarakat. Pada Selasa (2/7) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru hotel ini disegel. Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdallalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.

Segel yang terpasang di DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru, Ahad (7/7) dilepas sepihak oleh pengelola tanpa izin Satpol PP Kota Pekanbaru dan dibuang ke tempat sampah. Mereka saat itu juga sudah kembali menerima tamu. Merespon ini, Satpol PP bergerak cepat. Ahad malam itujuga penutupan kembali dilakukan, tamu yang menginap diminta keluar. ’’Izin harus lewat mekanisme yang ada. Diikuti prosesnya,’’ kata Sekdako Pekanbaru, Rabu (17/7). 
Baca Juga :Kuasa Hukum M Noer Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Lebih lanjut dijelaskannya, Pemko Pekanbaru melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mengecek tiap aspek yang diperlukan untuk terbitnya perizinan. ‘’Posisi, lokasi, amdal, semua dicek. Ketika izin mereka masuk akan ditelaah,’’ singkatnya. 

Sebelumnya, MBC Hotel Pekanbaru tampaknya masih harus menghentikan operasional lebih lama lagi hingga seluruh keperluan perizinan dilengkapi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit. Baru-baru ini, permintaan dispensasi yang diajukan pengelola hotel ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook