Revisi Perda Tempat Hiburan

Pekanbaru | Jumat, 17 Agustus 2018 - 11:24 WIB

Revisi Perda Tempat Hiburan
Jhon Romi Sinaga

KOTA(RIAUPOS.CO) - Adanya usulan untuk merevisi perda tempat hiburan oleh Pemko Pekanbaru, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, direspon positif Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE. Karena dianggap revisi perda itu harus dilakukan mengingat pertumbuhan kota yang semakin padat dan maju.

“Bagi saya harus direvisi, karena memang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuannya kan jelas untuk pemasukan PAD Pekanbaru juga,” kata Romi, Kamis (16/8).

Baca Juga :Denda Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Bakal Dihapus

Untuk itu, dia menyarankan dinas terkait  yakni Dinas Pariwisata segera melengkapi naskah akademis revisi perda itu, diharapkan 2019 mendatang perda sudah baru. “Ada beberapa item yang harus diubah. Seperti halnya jam operasional, produk yang dijual hingga hal-hal lain yang berkenaan dengan peningkatan PAD,” sebutnya.

Beberapa tahun belakangan ini, jumlah tempat hiburan sudah banyak tumbuh di Pekanbaru, dan diharapkannya setelah perda direvisi bisa dipatuhi. Praktis semua tempat hiburan mulai dari fasilitas  hotel, berdiri sendiri sampai hiburan keluarga saat ini buka hingga dini hari.

“Jadi nanti akan kami usulkan dalam rapat bersama para pengusaha, bagaimana teknis untuk jam operasional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ini demi kebaikan Kota Pekanbaru yang sedang berkembang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap support dari semua pihak. Sebab keberadaan tempat ini juga mampu menyerap tenaga kerja dan tentunya mengurangi angka pengangguran. “Saya yakin tidak semua tempat hiburan yang negatif, tentu ada juga positifnya. Semua tergantung di kita semua, jika ada yang menyimpang tentu sama-sama kita mengawasinya,” ujarnya.

Dalam beberapa hari ke depan, DPRD akan mengundang para pengusaha tempat hiburan malam, serta OPD terkait, untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik. Sehingga tidak ada lagi persoalan mengenai pembahasan hingga ketuk palu.

“Kami sampaikan juga, bahwa dalam revisi ini, jangan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Sebab, amanah perda ini harus dijalankan, apalagi untuk kemaslahan masyarakat banyak, “ harapnya.

Dalam perda itu juga nanti, katanya, ada sanksi tegas yang dibahas. “Ini berguna bagi yang melanggar bisa disanksi pidana maupun lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional. 

Beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori hiburan umun diantaranya adalah bioskop, karaoke, pub, cafe, video game atau playsation dan biliar.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook