Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka

Pekanbaru | Jumat, 17 Juni 2022 - 10:01 WIB

Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka
Indra Mukhlis Adnan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6).

Hal ini terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).


PT GCM adalah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan orang yang pernah dua periode memimpin Inhil ini dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi  Kamis (16/6) membenarkan penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan ini. "Benar. Hari ini (kemarin, red) ditetapkan (tersangka, red)," jelasnya.

Sebelumnya, Indra Mukhlis pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Februari 2021 lalu di Kejari Inhil. Saat itu dia berstatus saksi karena kasus tersebut terjadi saat dirinya memimpin Negeri Seribu Parit itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah didalami sejak sekitar tahun 2011. PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar. Sebagai BUMD, PT GCM sendiri kini sudah bubar. Harta kekayaan atau aset dari perusahaan itu kini tak jelas keberadaannya.

Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka dan telah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan di tahap penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra kepada wartawan saat dikonfirmasi menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil ekspose yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Pada hari ini (kemarin, red), tim penyidik baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ungkap Haza Putra.

Hasil ekspose itu, sambung Haza, penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. "Tersangkanya berinsial ZI (Zainul Ikhwan, red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Mukhlis, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," tegas Haza.

Dari dua tersangka itu, Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Sementara itu IM, saat dihubungi R iau Pos terkait penetapanya sebagai salah seorang tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BMUD Inhil PT GCM, tidak menampiknya. "Sepertinya gitu,"singkat IM dan tidak memberikan keterangan apa-apa lagi.(ali/ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook