Syahril Abubakar Minta Diundang Bahas Aset Gedung LAMR

Pekanbaru | Jumat, 17 Juni 2022 - 08:46 WIB

Syahril Abubakar Minta Diundang Bahas Aset Gedung LAMR
SYAHRIL ABUBAKAR (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Syahril Abubakar selaku pengurus lama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang masih mengusai aset gedung Balai Adat LAMR buka suara, terkait permintaan aset gedung yang ada di Jalan Diponegoro oleh Pemprov Riau. Pihaknya menganggap kedatangan rombongan pemprov tersebut sangat tidak elok.

Seharusnya Pemprov Riau melakukan langkah dengan menyurati pihaknya untuk pendataan dan pengambilan aset. Namun ia juga mengingatkan, tidak perlu dengan cara-cara yang disebutnya sebagai politik pencitraan dengan menggelar rapat secara berdiri di depan gedung LAMR.


"Saya mohon maaf, tak usahlah pemprov merendahkan diri, panggil kami ke kantornya kenapa. Tak usah lah pakai politik pencitraan. Tambah ketawa orang nengoknya. Undang kami, nanti kami jelaskan,

maunya kita seperti apa, ya sama-samalah," kata Syahril kemarin.

Ia menambahkan, dengan pejabat pemprov yang melakukan hal tersebut, sama saja dengan menjatuhkan marwah. Menurutnya tidak perlu dengan cara seperti itu.

"Panggil kami, kami pasti datang. Saya sudah bicara kok sama Pak Sekda. Datuk yang lain pasti juga mau jika dipanggil," ujar Syahril.

Memang diakui Syahril, LAMR itu menduduki balai adat milik pemerintah. Namun tunggu saatnya, nanti akan diserahkan secara baik ke pemerintah. "Kalau memang kami tak layak lagi duduk di situ, kita serahkan baik-baik ke pemerintah, bukan ke pengurusan LAMR versi lain itu," jelasnya.

Syahril juga menambahkan, dalam menjalankan LAMR selama periode tersisa, dari Januari sampai April, sebelum ada konflik. Anggaran LAMR tidak dicairkan, hal tersebut membuat LAMR yang dipimpinnya kesulitan dalam mencari pinjaman ke pihak ketiga. "Kita biayai atas kerja sama kita dengan pihak lain, kita berutang, itu kan biaya semua. Sementara anggaran tak dicairkan, ini kan aneh," ujarnya.

Padahal sampai Mei tidak ada sengketa, tapi kenapa Dinas Kebudayaan menahan dana ini, tanpa ada kejelasan," ujarnya.

Syahril mendapat informasi, Gubernur Riau yang tidak mengizinkan dana tersebut dicairkan, namun dirinya tidak yakin Gubernur Riau seperti itu.

"Pegawai sekretariat kita tidak bergaji, orang hari raya dapat THR, kita gaji saja masih berutang. Dan toko tempat kita berutang juga sudah menjerit semua. Kalau memang tidak suka sama saya, tidak apa-apa, tapi sistem kan tetap berjalan, kan dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Syahril juga menegaskan, pengesahan anggaran sudah termasuk dalam buku lintang, kegiatan sudah dijalankan, tapi sampai saat ini dana tak dicairkan.

Memang 5 tahun ke depan ia bersengketa, tapi untuk Januari sampai April, itu murni pertanggungjawaban dirinya sebagai Ketua DPH.

"Bagaimana dengan dana ini, tak mungkin jadi utang pribadi saya. Sekarang saya berbaik sangka dengan Disbud, tapi jangan terlalu lama. Ini kan urusan administrasi keuangan, ini kan uang negara," ujar Syahril.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pengurus LAMR yang lama untuk dapat menyerahkan aset gedung tersebut. Pihaknya juga merasa tidak perlu dilakukan penangguhan secara resmi.

"Kenapa pula dipanggil, mereka menggunakan aset Pemprov Riau. Tahulah alur patut menyerahkan kuncinya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau, bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar gedung LAMR sambil berdiri, Rabu (15/6). Hal tersebut dilakukan karena gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai oleh pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci gedung Balai Adat tersebut diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana ia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku. "Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan Perdanya," katanya.

"Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook