PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan aturan bagi penumpang kapal via Pelabuhan Sungai Duku. Yaitu, setiap penumpang harus menunjukkan kartu tanda sudah vaksin dan hasil tes swab antigen non-reaktif.
Ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi calon penumpang kapal penumpang dan kapal barang yang beroperasi di Pelabuhan Sungai Duku. Syarat ini untuk memastikan seluruh penumpang tidak membawa virus, baik dari pelabuhan asal maupun pelabuhan tujuan.
"Kebijakan ini sudah disepakati. Persyaratan keberangkatan via Pelabuhan Sungai Duku sekarang sudah harus menunjukkan bukti vaksin dan swab antigen," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas kepada wartawan, Kamis (15/7).
Ia menambahkan, secara teknis, persyaratan tersebut ditunjukkan di loket pembelian tiket keberangkatan di Pelabuhan Sungai Duku. "Mau vaksin pertama atau kedua, yang jelas ada bukti vaksin baru bisa berangkat via pelabuhan Sungai Duku, " tegas Khairunnas lagi.
Disebutkan Khairunnas lagi, penerapan ini bekerja sama dengan otoritas pelabuhan dan diharapkan dapat dijalankan dengan maksimal sehingga semua penumpang aman dari ancaman virus corona ini.
"Ada nanti tim satgas melakukan pengawasan langsung di Pelabuhan, jika tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan, maka calon penumpang tidak bisa berangkat, " ujarnya.
Saat ini, penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru menunjukkan angka pertumbuhan yang mengkhawatirkan. Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya kembali menerapkan PPKM sampai 20 Juli mendatang.
"Makanya, kami mengimbau kepada masyarakat dan calon penumpang kapal di Pelabuhan Su ngai Duku tidak alergi dengan kebijakan ini, karena ini semua demi keselamatan bersama khususnya penumpang kapal, " tuturnya.
PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Terminal Turun
Dalam pada itu, penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali berdampak pada operasional angkutan darat di Kota Pekanbaru. Aktivitas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru tampak sepi dan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 20 persen.
Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan mengakui sejak diberlakukan pengetatan PPKM hingga saat ini terjadi penurunan jumlah penumpang maupun armada yang masuk ke terminal. Bahkan ada salah satu armada bus yang tidak beroperasi khusus ke Jawa.
"Penurunannya sekitar 20 persen dibanding sebelum diberlakukannya PPKM Darurat di Pulau Jawa. Penurunan penumpang itu terjadi khusus untuk penumpang perjalanan yang hendak menuju Pulau Jawa," ujar Henry Tambunan kepada Riau Pos, Kamis (15/7).
Meski demikian, Terminal BRPS tetap beroperasi. Aktivitas di terminal masih normal seperti biasa. Namun, khusus untuk penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Jawa itu terjadi penurunan penumpang. Sementara untuk tujuan Sumatera masih normal.
Dijelaskannya, hal itu disebabkan karena di Jawa-Bali saat ini tengah diberlakukannya PPKM Darurat sehingga penumpang yang hendak ke Pulau Jawa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam masa PPKM Darurat.
Diungkapkannya, pengoperasian terminal sesuai dengan Surat Edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan RI tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Henry Tambunan menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan personel untuk rutin melakukan pengecekan setiap kali ada bus yang masuk atau yang hendak berangkat dari terminal.
Seperti menyemprot cairan disinfektan, kemudian pembatasan jumlah penumpang. Angkutan umum atau hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, mengimbau kepada calon penumpang yang akan me lakukan perjalanan harus memiliki hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Untuk aktivitas diterminal sama seperti biasa, namun diimbau kepada penumpang atau sopir agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas nya.(gus/dof/yls)
Laporan AGUSTIAR dan DOFI ISKANDAR, Kota