PEKANBARU

Toko Dipungut Retribusi Rp60 Ribu

Pekanbaru | Rabu, 16 Maret 2016 - 09:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengaku  sah dan berizin, oknum pengelola parkir melakukan pengancaman ke pemiliki toko. Pemilik toko dikenai retribusi parkir untuk mobil Rp60.000 tiap bulannya.

Abet, pemilik toko elektronik di Jalan Tuanku Tambusai menyatakan resah dengan ancaman yang disebutnya oknum TNI berinisial Nr. Ia menceritakan, saat ditanyakan perihal peraturan apa yang mendasari si oknum memungut biaya retribusi parkir mobil di toko miliknya, oknum tersebut justru malah meradang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata-kata kasar pun dilontarkan hingga kata pengancaman. Hal tersebut tentunya sangat membuat ia resah. Terlebih yang melakukan pengancaman ialah oknum aparat.

“Ya kami pemilik toko merasa risih kalau seperti ini. Bukan soal jumlah uangnya, tapi caranya. Pertama tidak bisa tunjukkan dasar peraturan pemungutan retribusi parkir mobil. Habis itu mengancam, ini yang buat saya bingung,” kata Abet saat ditemui Riau Pos di tokonya, Ahad (13/3).

 

‘’Salah satu kata ancaman yang dilontarkan oknum pengelola parkir kepada Abet, jika dirinya tidak mau membayar retribusi, ia menyuruh juru parkir yang bertugas di sana untuk melempar mobilnya,’’ tiru Abet mengulangi ucapan oknum pengelola parkir itu.

Entah berkaitan atau tidak, beberapa hari semenjak kejadian tersebut, mobil miliknya sudah berlumuran cat hitam. Ia pun menanyakan kepada juru parkir yang bertugas. Apaka ia melihat siapa yang melempar cat ke mobilnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook