KRIMINALITAS

Bikin Malu Warga Rumbai, Pria Ini Ngaku ke Polisi Kena Begal Ternyata Terlilit Utang

Pekanbaru | Senin, 16 Januari 2023 - 14:02 WIB

Bikin Malu Warga Rumbai, Pria Ini Ngaku ke Polisi Kena Begal Ternyata Terlilit Utang
RE (42), warga Rumbai yang mengaku dibegal, ditetapkan sebagai tersangka Laporan Palsu. (POLSEK RUMBAI UNTUK /RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akal bulus seorang pria asal Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan cepat diketahui Polisi. RE (42) inisial pria itu, coba mengelabuhi pemberi utang dan juga polisi dengan membuat laporan paslu bahwa sepeda motornya telah dirampas atau dibegal.

Padahal, seperti diterangkan Kapolsek Rumbai Iptu Putra Amor pada Senin (16/1/2023), pelaku sedang terlilit utang dan ingin mengindari kewajibannya membayar utang. Motor yang dilaporkannya dibegal itu ternyata sudah pula digadaikan untuk membayar utang. 


Rencana jahat RE ini bermula dari persoalan utang yang tidak mampu dibayarnya. kemudian dirinya mendatangi Polsek Rumbai pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB malam. Dia membuat laporan bahwa dirinya baru saja menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

''Pelaku ini mengaku telah dibegal menggunakan senjata api, hingga motor jenis Yamaha Mio BM 3478 AC atas nama Misdar dilarikan. Pelaku mengaku dibegal di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," jelas Kapolsek.

Atas laporan pelaku, Tim Opsnal Polsek Rumbai mengambil tindakan sesuai prosedur sebagai tidaklanjut. Petugas mulai melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga mengambil keterangan saksi di lokasi pembegalan sebagaimana dilaporkan pelaku.

"Namun penyidik kita melihat ada kejanggalan pada peristiwa yang dilaporkan pelaku RE. Ternyata pelaku ini menitipkan sepeda motor kepada temannya yang bernama Arismandianto karena terlilit utang Rp2 juta yang belum bisa dibayarnya. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti,''  jelas Iptu Putra Amor.

Melaporkan diri sebagai korban, alih-alih RE menjadi pelaku. Dengan alat bukti yang cukup, dirinya ditetapkan sebagai tersanga sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Yang bersangkutan  terancam dapat hukuman penjara  diatas 4 tahun.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook