Flyover dan Siak IV Diresmikan Bersamaan

Pekanbaru | Rabu, 16 Januari 2019 - 09:25 WIB

Flyover dan Siak IV  Diresmikan   Bersamaan
PEKERJA FLYOVER: Di bawah terik matahari, para pekerja melakukan pengerjaan pengecoran lantai jembatan layang di proyek pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka, Selasa (15/1/2019).MHD AKHWAN/RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pembangunan dua flyover di Pekanbaru terus digesa. Termasuk juga Jembatan Siak IV. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau menyusun agenda peresmian ketiga proyek itu dilakukan akhir Januari ini oleh Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Peresemian dilakukan di satu tempat, yaitu Jembatan Siak IV.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Yunnan Haris mengatakan, hingga saat ini realisasi fisik pembangunan dua flyover sudah berada di angka 98 persen. Baik itu flyover Pasar Pagi Arengka maupun flyover Simpang SKA.

Baca Juga :Ruas Jalan Mahato-Manggala Diresmikan

Dua persen yang tersisa lagi, kata dia, hanya finishing saja. Sehingga tak memakan waktu yang lama. Diprediksi, akhir Januari sudah rampung. “Tinggal finishing saja lagi,” kata Yunnan, Selasa (15/1).

Pihaknya menargetkan, Februari mendatang dua jembatan layang tersebut sudah bisa digunakan masyarakat umum. Jadwal peresmiannya juga sedang disusun. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Wan Thamrin dalam hal peresmian ini.

“Yang jelas, peresmiannya sebelum serah terima antara gubernur baru dengan yang lama. Jadi nanti yang meresmikan tetap Pak Wan Thamrin,” ujarnya.

Hanya saja, peresmian kedua flyover tersebut dipastikan tidak akan dilaksanakan baik di flyover Pasar Pagi Arengka atau di flyover Simpang SKA. Pihaknya akan memusatkan kegiatan peresmian di Jembatan Siak IV Pekanbaru.“Untuk acara peresmianya nanti bareng dengan Jembatan Siak IV. Jadi acaranya kami buat di sana (Jembatan Siak IV, red). Supaya tidak mengganggu arus lalu lintas di dua flyover,” katanya.

Rekayasa Arus

Lalu Lintas

Selain menggesa pembanguan, Pemprov Riau juga tengah mengkaji rekayasa arus lalu lintas di kedua flyover tersebut. Dinas PUPR Riau berkoordinasi dengan Kepolisian Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan.

Hal ini dilakukan karena akan terjadi perubahan arus lalu lintas yang ada di dua titik flyover. Sehingga harus dilakukan kajian rekayasa arus lalu lintasnya agar tidak terjadi penumpukan di satu titik.

“Ada beberapa titik yang menjadi tempat u-turn atau putar balik. Ini kan nanti harus diatur dan dibuat rambu-rambunya,” kata Yunnan Haris.

Untuk penyiapan rambu-rambu lalu lintas dan traffic light yang ada di sekitar flyover, kata Yunnan, tidak menjadi tanggung jawab kontraktor. Melainkan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Itu tanggung jawab Dishub. Nanti Dishub kota sharing dengan Dishub provinsi. Semua harus bersinergi, karena ini kan untuk masyarakat kita, khususnya pengguna jalan,” ujarnya.

Jangan Tertunda Lagi

Dalam pada itu, DPRD Riau mengingatkan agar pengerjaan dua flyover selesai tepat waktu. Jika tidak selesai, maka untuk kembali melanjutkan pembangunan harus menunggu hingga 2020. Itu artinya, masyarakat Kota Pekanbaru akan mengalami kemacetan di dua titik pengerjaan flyover.

‘’Kalau sempat flyover tidak selesai tahun ini, maka akan berpotensi kemacetan sampai 2020. Mudaratnya lebih banyak,” ucap anggota DPRD Riau Asri Auzar kepada Riau Pos, Selasa (15/1).

Ia menjelaskan, pengerjaan dua flyover yang menggunakan APBD 2018 itu sebetulnya sudah melewati batas waktu. Kemudian, pemprov bersama DPRD Riau sepakat untuk memberi waktu tambahan selama 45 hari. Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Februari 2019.

“Kita sama-sama tahu proyek ini sampai berakhirnya kontrak belum selesai dikerjakan. Namun ada kesempatan bagi kontraktor untuk membuat adendum. Adendum pertama adalah dari mulai habisnya kontrak sampai 31 Desember 2018,” ujar Asri.

Karena tidak selesai, lanjut Asri, maka dilakukan adendum perpanjangan waktu. Hal itu juga didasari adanya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga pekerja bisa diberi waktu tambahan selama 45 hari. Perpanjangan waktu tersebut juga disertai Peraturan Gubernur (Pergub). Khususnya tentang mekanisme kelanjutan pembangunan hingga keuangan.

“Langkah-langkah ini sangat kami dukung. Mengapa? Karena proyek ini proyek vital. Digunakan kepentingan umum,’’ ujarnya.

Atas dasar itu, Ketua DPD Demokrat Riau itu meminta agar dinas terkait melakukan pengawasan melekat. Bahkan bila perlu menempatkan tim khusus secara bergantian di lokasi proyek. Hal itu dirasa cukup efektif mengingat tambahan waktu yang diberikan cukup singkat.

“Owner yang punya proyek dalam hal ini Dinas PUPR harus melakukan pengawasan. Termasuk pengawasan DPRD dan masyarakat. Saya beberapa kali datang ke sana sampai jam 22.00 WIB saya lihat mereka masih bekerja untuk menyelesaikan. Saya pikir sebuah semangat agar infrastuktur yang sangat dibutuhkan masyarakat itu bisa selesai tepat waktu,” tambahnya.(dal/nda/yls)

(Laporan TIM RIAU POS, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook