PEKANBARU

Tidak Dibongkar, Didenda Rp50 Juta

Pekanbaru | Sabtu, 16 Januari 2016 - 11:29 WIB

Tidak Dibongkar, Didenda Rp50 Juta
Sebuah tower microcell berdiri di pinggir Jalan Kaharudin Nasution, Marpoyan Damai. Foto diambil Jumat (15/1/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) mengenai perizinan tower, Desember lalu. Perda ini juga mengatur sanksi bagi pemilik tower yang tak berizin.

”Pemilik tower yang tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang lebih kurang Rp50 juta dan hukuman penjara enam bulan,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita kepada Riau Pos, Jumat (15/1) .

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan, saat ini perda sedang dalam masa sosialisasi. Ida ingatkan, pemilik tower harus segera mengurus perizinan jika tidak ingin terkena sanksi. ”Jadi saat ini masih dalam masa sosialisasi. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus izin,’’ terangnya.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, pemilik tower yang belum juga mengurus izin akan diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri tower yang tidak berizin tersebut. Untuk membongkar, pemilik diberi waktu selama satu bulan.

’’Jika sampai batas waktu tidak juga dibongkar, maka pemerintah yang akan membongkar dengan paksa dan pemilik akan dikenakan sanksi,’’ tuturnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook