Ida juga mengingatkan waktu yang tersisa bagi pemilik tower yang sudah berdiri tak lama lagi. ”Per Maret sudah harus bersih. Jangan ada lagi tower yang beridiri tapi tidak berizin,’’ tegasnya.
Secara khusus Ida menyoroti permasalahan tower microcell yang banyak berdiri di Kota Pekanbaru. Tower ini diketahui banyak berdiri tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Pembangunannya pun membuat khawatir masyarakat sekitar. Karena tidak memilki izin sehingga dinilai bisa berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar tower berdiri.
”Perda ini dibuat agar ada keteraturan mengenai pembangunan tower microcell. Jadi para pemilik tidak lagi sembarangan mendirikan tower, harus ada izin, dan semuanya telah diatur dalam perda,’’ tutup Ida.(hsb)