Kenaikan Harga BBM Diminta Dievaluasi

Pekanbaru | Selasa, 15 Februari 2022 - 08:51 WIB

Kenaikan Harga BBM Diminta Dievaluasi
Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 12 Februari 2022. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat karena masyarakat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Diketahui, PT Pertamina menaikkan harga BBM umum atau nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Meski BBM ini banyak digunakan oleh golongan menengah ke atas, namun menurut Ruslan tetap akan berdampak pada sektor lain.


"Kebijakan apa ini?  Rakyat lagi susah, ekonomi belum stabil, kebijakan ini menyengsarakan masyarakat saja," tegas Ruslan, kemarin.

Dijelaskan politisi PDI-P ini, sebelumnya Pertamina sudah menghilangkan BBM jenis premium dan menggantikan dengan pertalite. Diyakininya, pertalite ini pun akan kembali ada penyesuaian harga.

"Berkaca dari sejarah menghilangnya premium di pasaran, sehingga memaksa masyarakat beralih ke pertalite , harus jadi pelajaran berharga. Ini kesannya rakyat dipaksa," tuturnya.

Disebutkan Ruslan, dari berita media massa, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM umum atau nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia per 12 Februari 2022.

Namun tarif BBM tidak seragam. Bahkan untuk Provinsi Riau yang merupakan penghasil migas harga BBM lebih mahal. "Ini aneh saja," singkatnya.

PT Pertamina merilis penyesuaian harga BBM nonsubdisi itu dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp1.500-Rp2.650 per liter. Pertamax Turbo Rp14.000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).

Dexlite Rp12.650 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ). "Saya masih berpikir kebijakan ini ditarik lagi, dan fokus pada perbaikan ekonomi rakyat," tutur Ruslan.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook