Cegah Balap Liar dengan Marka Pita Penggaduh

Pekanbaru | Jumat, 13 Oktober 2023 - 10:17 WIB

Cegah Balap Liar dengan Marka Pita Penggaduh
Pekerja melakukan pemasangan marka pita penggaduh di Jalan Cut Nyak Dhien, Kamis (12/10/2023). Pita penggaduh bertujuan agar pengendara mengurangi kecepatan dan juga untuk antisipasi balap liar. (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengambil kebijakan baru untuk mencegah aksi balap liar di Kota Bertuah. Upaya ini adalah memasang marka pita penggaduh atau jejeran garis melintang setebal beberapa senti di beberapa titik jalan yang kerap jadi lokasi balap liar.

Pantauan Riau Pos, pita warna putih sebagai pengurang kecepatan kendaraan tersebut sudah terpasang setidaknya di tiga tempat sejak Rabu (11/10).  Yaitu di Jalan Cut Nyak Dhien di belakang Pos Gurindam 1 dan u-turn depan Kantor Bulog.


Jejeran garis putih juga terlihat sudah terpasang di Jalan Diponegoro, tepatnya depan Hotel Aryaduta. Ketebalan marka diyakini cukup untuk menekan kecepatan kendaraan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mejelaskan, pemasangan pita penggaduh di dua ruas jalan itu sebagai upaya pencegahan balap liar. Di mana di dua ruas jalan itu kendaraan tidak bisa dibawa dengan kecepatan tinggi.

”Lokasi-lokasi itu kami pilih karena sering digunakan untuk aksi balapan liar,” terang Kompol Gitta, Kamis (12/10).

Marka pita penggaduh merupakan salah satu cara efektif menurunkan kecepatan kendaraan, sekaligus pengingat bagi pengendara agar memperlambat kendaraan. Fungsinya hampir sama dengan polisi tidur, namun tidak begitu mengganggu arus lalu lintas.

Pemasangan atau instalasi itu dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Satlantas berharap pemasangan pita tersebut dapat menekan aksi balapan liar di dua ruas jalan tersebut.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook