PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Tim Seleksi Calon Komisioner/ Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi Komisioner/Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru masa kerja lima tahun kedepan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Pekanbaru H Sarbaini SAg MH mengatakan, ini sesuai Undang–undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengajuan Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Pendaftaran sudah dibuka untuk masyarakat umum mulai tanggal 10 Agustus s/d 20 September 2021 berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Sarbaini, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, Kabag Kesra sebagai pihak Pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembentukan tim seleksi calon komisioner/pimpinan Baznas Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Calon komisioner/ pimpinan Baznas Kota Pekanbaru harus memenuhi berbagai persyaratan.
Diungkapkannya, persyaratan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Calon Komisioner/Pimpinan Baznas Kota diantaranya warga negara Indonesia(WNI), beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 (Empat Puluh) tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik.
Kemudian, memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan surat permohonan cuti diluar tanggungan negara.
"Secara teknis perlakuan persyaratan tersebut bisa didapatkan di sekretariat Tim Seleksi Calon Komisioner/ Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru dengan alamat Kantor BAZNAS Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Komplek Masjid Paripurna Agung Ar-Rahman Kota Pekanbaru termasuk di Website, Facebook, Instagram Baznas Kota Pekanbaru," jelasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Erwan Sani