LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Riau I (Pekanbaru Kota) semakin gencar melaksanakan sosialisasi program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ke kantor-kantor kecamatan di seluruh Kota Pekanbaru.
Jumat (12/2) giliran Kecamatan Limapuluh yang diberikan sosialisasi dengan melibatkan para pelaku usaha kecil menengah (UKM), ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gigih Mulyo Utomo, Camat Limapuluh Hadiyanto, Kabid Pengawasan Disnaker Kota Pekanbaru Amperial, Kabid Promosi BPTPM Kota Pekanbaru Rudi Juandi, Kabid Pemasaran dan Penerima Upah PBJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Jefri Iswanto.
Kepada Riau Pos, Jefri Iswanto menegaskan tenaga kerja (para pekerja) dan palaku usaha kecil menengah (UKM) wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).. Hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
‘’BPJS Ketenagakerjaan membantu pemko untuk menekan angka kemiskinan baru. Bagi masyarakat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapat santunan hingga ratusan juta rupiah hanya dengan membayar iuran Rp10.800 per bulan. Perlu diingat, seluruh pekerja di Indonesia wajib dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,’’ tegas Jefri.
Tidak hanya santunan kematian yang diperoleh tenaga kerja, saat bekerja terjadi risiko kecelakaan kerja, maka pekerja mendapatkan perawatan jaminan kecelakaan dengan biaya pengganti yang tidak terbatas.